Minggu, 23 September 2018

UU Pesantren, Menuju Pesantren yang Lebih Berdaya


Disahkannya Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU inisiatif DPR memberi harapan baru dalam upaya pemberdayaan pesantren yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari negara sebagaimana lembaga pendidikan lainnya. Para pemangku kepentingan pesantren kini secara intens memberikan masukan terkait dengan rancangan UU tersebut. Upaya legislasi terhadap pesantren ini akan mengatasi berbagai masalah aturan hukum terkait dengan pemberdayaan pesantren dari tingkat nasional sampai ke daerah.

Pesantren tumbuh dan besar karena inisiatif dari para tokoh agama untuk mendidik masyarakat, khususnya dalam bidang agama. Sebagai lembaga pendidikan yang dianggap informal, maka keberadaannya kurang mendapatkan perhatian dari negara. Apalagi saat pemerintahan dikelola orang orang-orang yang kurang paham atau tidak suka dengan komunitas pesantren. Padahal pesantren telah mendidik masyarakat dan menjaga moral bangsa. 

Dengan segala keterbatasannya, pesantren tetap mampu bertahan. Sebagian bahkan mampu memberi pengaruh dalam kehidupan nasional. Sejumlah pesantren besar mampu mengembangkannya sampai ke tingkat pendidikan tinggi. Namun, masih banyak yang kondisinya sangat sederhana dan butuh dukungan agar bisa tumbuh dan berkembang.

Sejarah panjang tentang diskriminasi pesantren atas lembaga pendidikan lain sudah terjadi sejak era kolonial. Bahkan, pada saat tersebut, pesantren menjadi basis perlawanan terhadap pemerintahan kolonial. Pesantren mengambil sikap oposisi atas segala macam yang berbau penjajah. Sebagai strategi kultural, penggunaan pakaian model Belanda dilarang karena dianggap meniru para kolonialis. Era Orde Lama, pesantren menjadi basis kuat dalam menghadapi kelompok komunis yang berusaha melakukan berbagai provokasi. Pada era Orde Baru, NU dianggap sebagai oposisi kuat. Segala hal terkait dengan infrastruktur sosial NU berusaha dieliminasi perkembangannya, termasuk di dalamnya lembaga pendidikan pesantren. Baru pada era Reformasi, pengakuan dan upaya pengembangan pesantren terus bertumbuh. 

Dengan situasi tertekan pada periode yang panjang ini, pesantren tertinggal dalam banyak hal dibandingkan dengan lembaga pendidikan lain. Sarana dan prasarana yang ada di lingkungan pesantren sangat terbatas. Pada banyak pesantren, para santri harus tidur berdesak-desakan, mandi harus mengantri, kelas yang apa adanya, dan beragam keterbatasan lainnya. Pesantren bukan menjadi pilihan pertama dan utama bagi banyak keluarga untuk mendidik putra-putrinya. Orang tua mengirimkan anak-anaknya ke pesantren dengan tujuan utama untuk mendidik moral agama, bukan untuk capaian prestasi akademik.  

Upaya pemangku kepentingan pesantren untuk mengatasi masalah ini dilakukan dengan membentuk pesantren modern atau pesantren muadalah, yaitu pesantren yang para santrinya diarahkan untuk melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi setelah mereka tamat dari pesantren. Bahkan pada pesantren muadalah, yaitu pesantren yang disetarakan dengan SMA/MA, sejumlah universitas di Timur Tengah telah mengakuinya terlebih dahulu dibandingkan dengan perguruan tinggi di Indonesia. Pesantren modern merupakan upaya inovasi untuk memberi pilihan pendidikan di pesantren yang arahnya tidak untuk menjadi ulama, tetapi memberi bekal kepada santri dengan pengetahuan agama yang cukup buat hidupnya secara pribadi, tidak untuk ahli agama.

Pesantren salaf, yang sedari awal diorientasikan untuk mendidik calon-calon ahli agama, kini semakin sedikit peminatnya. Mereka kalah bersaing dengan perguruan tinggi Islam yang menawarkan gengsi dengan gelar sampai dengan tingkat doktor dan akses lebih luas. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pendirian ma’had ali yang menyetarakan pendidikan di pesantren setingkat dengan sarjana. Kemungkinan ke depan akan ada inovasi lebih lanjut di masa depan.

Dukungan pemerintah yang lebih kuat akan membuat pesantren lebih berdaya dari sebelumnya. Pendanaan yang lebih adil sebagaimana diterima oleh institusi pendidikan lainnya seperti sekolah atau perguruan tinggi memungkinkan pesantren mengejar ketertinggalannya. Dan untuk itu diperlukan perundang-undangan sebagai dasar hukum. 

Untuk menghasilkan pendidikan bermutu, kebutuhan akan sarana dan prasarana yang baik menjadi kemutlakan. Teknologi informasi sudah menjadi bagian integral dalam proses belajar mengajar. Jika standar sarana dan prasarana pendidikan di pesantren tidak setara dengan lembaga pendidikan lainnya, maka pesantren akan selalu ketinggalan.

Hal yang saja juga terjadi para tenaga pengajar. Saat ini, para pengajar di pesantren bersedia mengajar sebagai bentuk pengabdian kepada agama.  Tetapi mereka memiliki kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi dengan baik dan kebutuhan untuk mengembangkan ilmunya. Semua hal tersebut membutuhkan pendanaan yang baik. 

Sejauh mana kurikulum pesantren yang ada saat ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat? Para pengaruh pesantren perlu secara terus menerus melakukan evaluasi agar lulusan pesantren mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan solusi keagamaan. Sebagai contoh, kini ekonomi syariah atau ekonomi Islam berkembang dengan pesat dalam bentuk bank syariah, sukuk, asuransi syariah dan beragam akadnya. Perkembangan ekonomi modern menghasilkan beragam inovasi akad yang belum ada pada masa klasik. Kebutuhan akan kajian fiqih kontemporer di pesantren menjadi penting untuk menyesuaikan diri dengan konteks kekinian. 

Dalam kehidupan politik, bentuk pemerintahan juga mengalami perkembangan dari kekhilafahan, kerajaan, atau republik. Bentuk negara saat ini adalah negara bangsa sedangkan pemerintahannya berbentuk parlementer atau presidensial. Kitab Al-Ahkamus Shulthaniyah karya Al Mawardi yang selama ini menjadi rujukan terkait dengan politik tidak lagi memadai dalam membaca konteks kekinian.
  
UU Pesantren ini nantinya tidak akan bertentangan dengan UU Sisdiknas yang sudah ada sebelumnya mengingat dalam UU tersebut, hal terkait dengan pesantren tidak diatur secara khusus, padahal terdapat sekitar 10 juta santri di seluruh Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah, jangan sampai terjadi terjadinya peraturan yang saling bertentangan antara dua UU tersebut karena dua-duanya mengatur soal pendidikan di Indonesia. UU Sisdiknas mengatur pendidikan secara umum, sedangkan UU Pesantren mengatur secara khusus pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. 

Di luar soal pentingnya dukungan pendanaan, kebijakan negara yang ramah terhadap pesantren sangat diperlukan. Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selama ini memiliki otonomi yang luas. Karena itu, kurikulum pesantren bisa sangat beragam. Sebagian besar pesantren mengutamakan kajian fiqih, tetapi ada pesantren Al-Qur’an, pesantren untuk pengalaman tarekat, atau bahkan ada pesantren untuk mempelajari ilmu-ilmu hikmah. Mengatur keberagaman seperti ini bukan hal yang gampang. Di sisi lain, negara harus mempertanggungjawabkan dana yang disalurkannya kepada publik sebagai mekanisme sistem demokrasi. 

Demikian pula, bagaimana mengatur munculnya pesantren non-arus utama dengan afiliasi ideologi luar negeri yang berpotensi merongrong kedaulatan NKRI, atau bahkan pesantren-pesantren yang berpotensi mengajarkan radikalisme harus mendapatkan perhatian serius. Sekalipun jumlah mereka sangat minim, tetapi jangan sampai hal tersebut berkembang. Jangan sampai negara memfasilitasi institusi pendidikan keagamaan yang malah mengancam eksistensi negara itu sendiri.  

Masih banyak hal yang perlu diatur secara lebih detail jika UU tersebut disahkan. Sejumlah aturan turunan diperlukan. Mengingat saat ini pemerintahan sudah otonom di tingkat kabupaten dan kota, UU ini akan menjadi panduan pembuatan aturan di tingkat yang lebih bawah. Selama ini, banyak keluhan dari kepala daerah yang ingin membantu pesantren, tetapi tidak ada undang-undang yang memayunginya sehingga mereka takut dianggap melakukan maladministrasi. 

Pemberdayaan pesantren akan menjadi bagian dari cita-cita besar menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban Islam dunia. Cita-cita besar tanpa langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam hanyalah omong kosong yang sia-sia. 

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html